WartaSugesti.online // Nganjuk – Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk tahun 2025 mencatat pembangunan gazebo senilai Rp102.840.000. Fakta lapangan hanya ditemukan enam unit gazebo kayu berukuran 2,5 x 2,5 meter dengan kualitas sederhana.
Nilai per unit Rp17 juta, padahal standar konstruksi serupa di bawah Rp10 juta. Selisih besar ini memunculkan dugaan kuat mark up dan monopoli anggaran.
Saat dikonfirmasi, senin (25/8/2025) Camat Baron berkilah, di tahun 2024 Inspektorat Daerah juga telah melaksanakan audit di Desa Katerban, hasil sudah keluar dan terkait gazebo masuk dalam LHP Inspektorat, dinilai telah sesuai.
“Maka tahun 2025 dilanjutkan program tersebut mengingat wilayah Katerban rawan gangguan trantibum,” ungkapnya dalam pesan Whatsapp.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan temuan lapangan. Audit Inspektorat bersifat administratif dan berbasis dokumen, bukan verifikasi fisik detail.
Fakta enam gazebo sederhana dengan nilai Rp17 juta per unit menunjukkan adanya ketidaksesuaian material yang secara keilmuan masuk kategori penyimpangan serius.
PJ Kades Katerban Warih Ardata sebagai penanggung jawab proyek diduga melakukan modus mark up, manipulasi SPJ, dan penguasaan penuh anggaran tanpa kontrol.
Jika terbukti, Warih Ardata dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara empat tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.
Klaim Camat yang justru menutupi kejanggalan membuka dugaan pembiaran maupun perlindungan atas penyimpangan.
Kontradiksi tajam antara laporan resmi, pernyataan Camat, dan fakta lapangan menempatkan Camat Baron serta PJ Kades Katerban dalam pusaran sorotan publik.
Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru berpotensi menjadi ladang korupsi yang merugikan rakyat. (Syaiful Macan)




