9 / 100

WartaSugesti.online // Gresik – UPT SD Negeri 117 Gresik, beritindak secepat kilat, membatalkan penarikan iuran ijasah sebesar Rp. 200.000, dan uang Rp. 100.000. untuk kenang – kenangan, selain itu ada sumbangan Rp. 30.000 untuk makan-makan anak – anak dan kalangan guru, setelah diberitakan sejumlah media.

Sebelumnya, melalui undangan dan group Wa Wali Murid, UPT SD Negeri 117 Gresik, secara sistematis melakukan pungutan liar (Pungli) untuk biaya ijazah.

Padaha tindakan pungli l telah menjadi larangan keras di kalangan pendidikan.

Keluhan wali murid terdengar nyaring, saat dikonfirmasi dianya menyampaikan dalam hal ini dijadikan perbandingan Pendidikan di-Surabaya, bahwasannya untuk ijasah apakah ada biayanya atau harus bayar, wali murid merasa aneh karena menurut temannya yang di Surabaya tidak ada pungutan untuk pengambilan ijasah.

Beda halnya lanjut wali murid, di UPT SD Negeri 117 Gresik, untuk ijasah diharuskan bayar Rp. 200.000.

Hartik Selaku PLT Kepala UPT SD Negeri 117 Gresik, saat dikonfirmasi di Kantornya, dia mengatakan pihak sekolah tidak mengetahu hal ini.

“Terkait Undangan rapat tersebut hanya menegaskan bahwasanya di-Sekolah tidak ada wisudah, Studi Tour, jadi terkait pembayaran ijasah itu kemauan Paguyupan wali murid, dan pihak sekolah sudah melakukan intruksi supaya upaya tersebut dicancel atau dikembalikan,” tuturnya.

Terpisah, Gugus Suprianto Alias (Boncu) pentolan Wartawan di Gresik, mengaungkan suaranya, praktik Pungutan Liar terkait Pembayaran Ijasah yang berada di lembaga pendidikan Upt SD Negeri 117 Gresik, menueur dia sangat tidak masuk akal apabila tidak ada campur tangan dari pihak sekolah.

“Untuk pengambilan ijasah itu sudah jelas tanggung jawab dari pihak sekolah, bagaiman bisa pengurus atau ketua paguyupan memberanikan diri menarik iuran untuk.bayar ijasah tanpa arahan dari pihak sekolah,” ketus boncu dengan nada sengit.

Boncu menambahkan, dari bukti – bukti yang ada, tindakan yang dilakukan pihak Sekolah tersebut, melanggar atau Maladministrasi, termasuk pungli, dapat dikenakan sanksi administratif.

“Sesuai Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, jika pelaku pungli bersetatus PNS dapat dikenakan pasal 423 KUHP dengan ancaman Hukuman 6 Tahun,” tandasnya,

Disisi lain pungutan liar di sekolah, bahkan jika dikembalikan, tetap melanggar aturan dan memiliki sanksi, bisa berupa hukuman pidana, administratif, atau bahkan sanksi sosial.

“Pasal 368 KUHP menjerat pelaku pungli dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara, selain itu, penurunan pangkat.atau pelepasan jabatan juga mungkin dikenakan,” tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan gugus suprianto alias Boncu geram, dan akan melaporkan tindakan perencanaan kejahatan pungli di sekolah UPT SD Negeri 117 Gresik itu, supaya ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalang Praktik pungutan Liar itu, sesuai Undang – Undang yang berlaku. (Syaiful Macan)