80 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.online // Jika pemilik harta (Pewaris) meninggal, maka hutang piutang yang ditinggalkan wajib dilunasi oleh ahli waris, sesuai dengan aturan hukum perdata dan syariat Islam.

Ahli waris membayar hutang pewaris dari harta peninggalan.

Pasal 1100 KUHPerdata menyebut hutang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan.

Hukum Syariat Islam, pembayaran hutang orang meninggal adalah wajib bagi ahli waris, terutama jika ada harta peninggalan yang cukup untuk membayar utang tersebut.

Baca juga : Tugas Wartawan Sebenarnya

Utang-utang wajib dibayarkan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris.

Jika ahli waris tidak mampu membayar utang, orang lain dapat melunasinya sebagai bentuk kafalah (jaminan).

Pasal 1032 KUHPerdata menjelaskan bahwa ahli waris tidak wajib membayar utang dan beban harta peninggalan lebih daripada jumlah harga barang yang termasuk warisan.

Warisan merupakan kekayaan yang sebelumnya adalah milik pewaris yang berpindah ke ahli waris.

Kekayaan yang dimaksud termasuk juga berupa utang piutang, aktiva, maupun pasiva yang merupakan hak dan kewajiban pewaris.

Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur.

Jika debitur meninggal sebelum melunasi utang, maka utang dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

Selanjutnya, tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang diberikan kepadanya. (spam)