80 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.online // OKI – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Nurul Hidayat menyebut bisnis karaoke menjamur di wilayah nya dikarenakan mudahnya mengurus perizinan berusaha, termasuk tempat hiburan malam.

Segala jenis bentuk perizinan berusaha kata Nurul Hidayat, termasuk bisnis karaoke di Kabupaten OKI saat ini legal, berdasarkan perizinan melalui online single submission (OSS).

Kemudahan perizinan tersebut lanjut dia, dilatar belakangi peraturan pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 terkait penyelenggaraan peraturan berbasis risiko.

“Apakah saya bisa menghentikan, Tidak bisa, karena ada PP nomor 5 tahun 2021. Seandai izin dilakukan rumah, kapanpun bisa dan pasti keluar, kecuali tempat itu sudah melanggar aturan hukum maka izinnya bisa dicabut,” paparnya Rabu (18/6/2025) dikutip dari Tribunsumsel.com.

Menurutnya sejak 2021 berlaku OSS alias izin berdasarkan resiko, termasuk karaoke yang masuk usaha resiko rendah.

Baca juga : Kades Pedamaran VI Kabupaten Ogan Komering Ilir Diduga Korupsi Dana Rehab Rumah

Jadi, NIB akan keluar hanya dengan pernyataan mandiri, langsung diupload ke OSS dan izinnya bisa keluar.

Dikarenakan tergolong berisiko rendah, pada kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), tidak perlu melibatkan wilayah.

“Tentunya kami hanya dapat melakukan pengawasan dan pelatihan, terhadap izin yang sudah dikeluarkan melalui OSS,” cetusnya.

Kemudahan perizinan ini, bertujuan membuka keran investasi sebesar-besarnya, dan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.

“Memang pemerintah pusat sudah memberikan kemudahan mereka yang ingin mengurus ijin usaha, tinggal membuka aplikasi OSS dan melengkapi persyaratan. Tinggal menunggu beberapa menit ijin yang diminta bisa diperoleh,” urainya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar OKI, Hilwen menuturkan penindakan dan penertiban bisa dilakukan, jika ada peraturan daerah yang dilanggar.

Oleh karenanya OSS dari pusat dan yang mengeluarkan BKPM, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

“Kami bisa melakukan penindakan, ketika pelanggaran yang dilakukan. Misalnya berjualan miras. Selebihnya tidak bisa, karena usaha warung karaokenya ada izin OSS nya. Kami sebatas patroli sifatnya sebatas teguran. Untuk penutupan dan sanksi, bukan kewenangan kami,” tutupnya. (spam)