80 / 100 Skor SEO

Wartasugesti.online – Garut – Seorang perempuan warga Garut yang bernama lengkap Ikeu Hikmawati (51) melaporkan kehilangan dokumen penting berupa STNK kendaraan bermotor beserta barang berharga lainnya.

Ia telah melakukan pelaporan resmi tentang kehilangan itu, yang tercatat di Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut dengan nomor: STPLK/240/VIII/YAN 1.2/2025/SPKT.

Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (19/8/2025), Ikeu Hikmawati menyampaikan bahwa kehilangan terjadi pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Jl. Pembangunan Garut menuju Pasar Ciawitali.

Baca juga : Pembahasan Tentang Niat oleh dr. Nur Muhammad

Barang-barang yang hilang diantaranya meliputi: STNK sepeda motor merk/type Honda A1F02N36M1 A/T, Tahun 2018, Warna Hitam, No. Polisi Z 6258 DAG, No. Rangka MH1JM4116JK159600, No. Mesin JM41E1159421, No. BPKB O-05337305 atas nama Ikeu Hikmawati.

SIM C Jawa Barat atas nama pelapor, dan dompet warna ungu berisi uang tunai sebesar Rp700.000.

Pihak kepolisian melalui Polsek Tarogong Kidul menegaskan bahwa laporan ini hanya sebagai tanda bukti penerimaan dan bukan pengganti dokumen yang hilang.

Masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut, khususnya STNK motor dengan nomor polisi Z 6258 DAG, diharapkan dapat segera menghubungi Polsek Tarogong Kidul atau mengembalikan langsung kepada pemilik melalui Nomor WhatsApp: +62 882-2355-6554.

Bagi siapapun warga yang menemukan surat-surat maupun dompet tersebut ada sebuah bentuk ucapan terimakasih untuk penggantian uang transportasi.

” Bagi siapapun yang menemukan boleh menghubungi nomor WA saya, dan insyaallah ada uang penggantian untuk transportasi.” Ujar Ikeu kepada Awak media.

Dea Islami