WartaSugesti.com // OKI – Kepolisian Sektor (Polsek) Pedamaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot Brong.
Salah satu cara sosialisasi adalah dengan cara memasang Banner di jalan Utama simpang tiga Lapangan Bumi Urang diri.
Lokasi ini cukup strategis dan dapat terlihat oleh lapisan Masyarakat pengguna jalan. Senin, 5 Mei 2025.
Polsek Pedamaran Iptu Indra Gunawan, SH., M.Si., setiap hari memberikan himbawan dan Sosialisasi terhadap pemakai jalan di tempat pelayan publik, di area orang hajatan bahkan memasang Bener di pinggir jalan raya lapangan sepak bola Pedamaran VI.
“Himbawan ini tiap hari kami lakukan demi terwujudnya situasi KAMSELTIB CAR LANTAS (Keamana, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu lintas),” ungngkap Iptu Indra, SH, M.Si.
Baca juga : Oknum Pejabat di Kabupaten PPU Diduga selingkuh, Mantan Suami Lapor Polda Kaltim.
Kapolsek Indra menambahkan, pihakya mengucapkan terima kash dan pemasangan Banner ini menindak lanjuti keluhan Masyarakar di wilayah hukum Polsek Pedamaran.
“Hari ini kami hanya berikan himbawan, baik melalui facebook, Polsek Pedamaran maupun melalui Forum Kades dan satu minggu kedepan kami akan adakan razia Knalpot Brong dan akan kami berikan tindakan bagi yang memakai knalpot Brong akan kami sita,” tegas Kapolsek mengakhiri pembicaraanya.
Kanit Samapta Polsek Pedamaran Iptu M. Nizar mengatakan dengan pemasangan Banner ini adalah Sarana Komunikasi dan himbawan untuk menciptakan rasa aman dan Kondusif bagi pengendara.
“Menghindari dari Kecelakaan apa Lagi Pedamaran ini cukup ramai,” ujar Kanit yang Ramah dan berwibawa ini. (Indra)





