80 / 100 Skor SEO

Wartasugesti.online // Lumajang – Poniman divonis 2 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah oleh majelis Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur gara-gara meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) teman nya untuk modus penipuan kredit motor.

Juru bicara pengadilan negeri Lumajang I Gede Andy Gandha Wijaya mengatakan, Poniman terbukti menggelapkan kendaraan bermotor yang belum lunas dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Poniman meminjam KTP temannya, Kartiman, untuk mengajukan kredit motor.

Baca Juga : Untuk Bupati Garut, Jalan di Kampung Bungur Desa Simpang Rusak Parah

KTP tersebut diajukan kepada Adira Finance untuk pengajuan 1 unit sepeda motor Vario 160 CC.

Kartiman berjanji akan mencicil dan memberi Poniman uang 1,4 juta, setelah pengajuan telah disetujui.

Setelah motor dikirim, Kartiman menepati janji memberikan uang, lalu menghilang tanda membayar uang cicilan.

Kini Poniman diseret kasus hukum, sementara Katiman menjadi korban, buron (DPO)

“Dalam hal ini pihak Adira Finance yang di rugikan,” pungkas Gede Andy Gandha Wijaya. (Lastomo)