WartaSugesti.online – Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mewajibkan Jurnalis memiliki Surat Keterangan Kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai ini adalah penyalahgunaan tugas dan wewenang Polisi.
Sementara, beberaoa peristiwa yang sedang viral :
– Jurnalis lokal dibungkam dan diintimidasi bom molotov hingga bangkai hewan.
– RUU POLRI mau melarang jurnalisme investigasi.
– Jurnalis asing dibatasi lewat Peraturan Kepolisian
Hal ini tentunya bukan lagi bahaya laten, dan otoritarianisme sudah diperagakan terbuka buat memberangus kebebasan Pers.
LBH Pers merespons aturan baru dalam, Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing yang terbit 10 Maret 2025 lalu.
Dalam Pasal 5 Ayat 1, diatur bahwa Polri melakukan pengawasan administratif, yakni dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik pada lokasi tertentu.
LBH Pers menilai bahwa peraturan baru ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dari Polri.
Menurutnya, tugas pengawasan orang asing semestinya diemban pihak imigrasi.
“Ini merupakan bentuk abuse [penyalahgunaan] dari tugas fungsi kepolisian,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong kepada Narasi, Rabu (2/4/2025).
“Sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia harusnya menerapkan prinsip HAM universal, termasuk kemerdekaan pers kepada setiap orang, termasuk jurnalis asing,” jelas Mustafa Layong kepada dikutip dari Narasi.
Mustafa menyebut, di masa lampau, Indonesia beberapa kali bertindak berlebihan kepada jurnalis asing.
“Kami sudah banyak memprotes tindakan berlebihan terhadap aktivitas jurnalistik oleh jurnalis asing di Indonesia, seperti penangkapan jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson yang menyoroti isu lingkungan di Indonesia,” lanjutnya.
“Kami khawatir perpol ini [diterbitkan] untuk menghalangi liputan yang potensial mengkritik kebijakan pemerintah seperti isu lingkungan, PSN yang ugal-ugalan, atau mungkin isu HAM di Papua.” pungkasnya. (spam)





