80 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.online // TULUNGAGUNG – Kasus dugaan penganiayaan AGS terhadap NRC sudah berjalan 2 bulan lebih sejak pelaporan NRC tanggal 7 Maret 2025 di Polres Tulungagung. Namun, sampai saat ini proses hukum masih dalam proses penyelidikan.

NRC sebagai pihak pelapor saat di konfirmasi awak media melalui via telfon Whatsapp beberapa kali menolak untuk dikonfirmasi terkait kasus penganiayaan ini, dan hanya melimpahkan hak jawabnya ke pihak penyidik Polres Tulungagung yang menangani kasusnya.

“Saya tidak bisa memberikan statment lebih detail mas, semua proses hukum biar berjalan sesuai alurnya. Kalau sampean mau tahu langsung tanyakan ke pihak penyidik mas. Mohon maaf mas ya,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Nursahid, SH, menyampaikan, kasus dugaan panganiayaan AGS-NRC di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung masih dalam status lidik dan masih mencari beberapa saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

Baca Juga : Kesaksian Kades Podorejo

“Kemarin sudah diperiksa (AGS, red), saat ini masih dalam proses lidik, untuk proses sidik nanti kita buat gelar dulu, yang namanya masih dalam proses lidik itu berati untuk mengumpulkan pihak-pihak yang mengetahui terkait dengan tindak pidana yang telah dilaporkan,” terang Nursaid, saat dikonformasi awak media di ruangan KBO Reskrim Polres Tulungaggung, Rabu, 14/05/2025.

Nursaid juga menambahkan adanya hasil visum dari RS Bhayangkara yang dilakukan NRC, namun detailnya belum diungkapkan. Hasil visum ini tentunya menjadi bukti penting dalam kasua dugaan penganiayaan ini untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Di RS.Bhayangkara, (tempat NRC visum,red), yang jelas hasilnya visum ada,” jelasnya.

Disamping itu, AGS sebagai pihak terlapor menyesalkan molornya kasus penganiayaan yang dialaminya. Sebab, adanya kasus ini membuat AGS dan keluarga merasa tidak nyaman dan terganggu secara psikis sehingga dirinya tidak bisa fokus dalam melakukan aktivitas keseharian.

AGS juga berharap agar kasusnya cepat ditangani dan ada titik terang dalam proses hukum. (Eks)