WartaSugesti.online // Way Kanan – Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H. dan Dirreskrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H. menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana ITE dan pornografi yang dilakukan oleh jaringan grup media sosial. Pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 11.00 Wib.
Tim Siber berhasil mengamankan 3 tersangka yang terlibat dalam aktivitas penyebaran konten pornografi sesama jenis melalui grup Facebook “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung New”.
Para pelaku diamankan di wilayah Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan.
Modus operandi meliputi pembuatan grup, distribusi konten, hingga praktik prostitusi terselubung.
Baca juga : Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Gelar Patroli KRYD
Para tersangka dijerat dengan:
UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Kegiatan konferensi pers ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan siber dan menjaga ruang digital yang sehat dan aman.(Ricky).





