WartaSugesti.online // SURABAYA – MH alias RS, (24), warga Jalan Pulo Wonokromo, harus berhadapan dengan Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta Polrestabes Surabaya. Polisi mengamankan dia beserta 530 botol minuman keras (miras) yang dijualnya secara ilegal.
Sebelumnya, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah tim nya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras yang diduga melanggar aturan.
Setelah dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) lanjut Kasat, pelaku diketahui tidak memiliki izin resmi dan diduga telah melanggar Pasal 108 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Dari lokasi, petugas menyita 530 botol arak Bali sebagai barang bukti,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Baca juga : Polda Jatim Ringkus Penjual Konten Porno
Polisi menggelandang MH alias RS ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman keterangan.
Kegiatan penyitaan barang bukti juga disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat atau pihak RT.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam mendukung penerapan Perda serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga kota Surabaya,” tegas Erika Purwana.
Selain menciduk penjual miras ilegal di Pulo Wonokromo, Tim Tipiring Samapta juga menindak penjual miras ilegal di Jalan Kedung Cowek, Jalan Karangrejo, dan Jalan Bulak Rukem Belakang.
Identitas pelanggar MA, RPA dan AA.
Dari tiga lokasi tersebut disita barang bukti 124 botol arak dan 21 botol arak bali. (spam)





