80 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.online // Balikpapan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Rutin yang digelar Jumat (1/8/2025), dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,66 gram.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, S.H., M.M., melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan.

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Gajah Mada RT 26, Kelurahan Kelandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, sekitar pukul 14.25 Wita. Petugas mengamankan seorang pria berinisial DSS alias E (34), warga Balikpapan Barat.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan empat paket sabu seberat total 1,46 gram bruto yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan dompet pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa Satu unit sepeda motor Honda Scoopy KT-3694-AY, Satu unit timbangan digital, Satu sendok sabu dari sedotan, 15 klip plastik bening kosong dan Satu unit ponsel.

Baca juga : Aliansi Madura Indonesia Sorot Bebasnya Narkoba di Lapas.

“Barang bukti ditemukan di dalam dasbor motor dan kantong celana tersangka. Diduga pelaku berperan sebagai pengedar,” jelas Iptu Iskandar.

Pada hari yang sama pukul 15.00 Wita, tim opsnal melakukan pengembangan kasus dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Sultan Alauddin, RT 02, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah. Di lokasi, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EP alias Emil (29), yang tertangkap tangan sedang menggunakan sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 2,20 gram, satu set alat hisap (bong), satu timbangan digital, serta korek api dan pipet yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selain pengguna, ia juga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu,” tambah Iptu Iskandar.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Balikpapan Selatan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Perang terhadap narkoba butuh partisipasi semua pihak,” tegasnya.

Selain dua kasus ini, Polsek Balikpapan Timur dan Polsek Balikpapan Utara juga berhasil mengungkap kasus serupa seiring pelaksanaan operasi antinarkotika yang terus digencarkan oleh jajaran Polresta Balikpapan.

(Edy)