81 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.online // Way Kanan
Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Hewan Ternak di Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Lampung .
Rabu (11/06/2025).

Tersangka inisial K (35) berdomisili di Kampung Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menerangkan pelaku melakukan curat pada Kamis 05 Mei 2025 dengan cara memotong tali rantai pintu kandang sapi menggunakan gunting pemotong besi kemudian membawa kabur 1 ekor sapi betina jenis metal.

Paginya, Hariyadi menerima kabar dari cucunya Keyla yang bangun terlebih dahulu, kandang sudah terbuka dan1 ekor sapi betina tidak ada dikandang.

Selanjutnya Keyla bergegas menuju kandang, kunci rantai yang sebelumnya digembok sudah dalam keadaan terbuka dan rantai untuk menutup pintu dalam keadaan terputus.

Atas kejadian tersebut Hariyadi melaporkan ke Polsek Negeri Besar.

Petugas yang menerima laporan dari korban langsung memeriksa TKP dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Minggu 08 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib Kapolsek beserta anggota melaksanakan penyelidikan di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kemudian, Senin 09 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga pelaku inisial K.

Baca juga : OTT Ketua Ormas di Sumenep Diduga Langgar SOP

Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian sapi betina jenis metal di Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polsek Negeri Besar untuk dilakukan Penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Ricky).