WartaSugesti.online // OKI – Kepolisian Sektor (Polsek) Pedamaran menangkap buronan Curanmor yang dikenal licin dan meresahkan masyarakat, Senin 09 Juni 2025 di Jalan Lintas Timur Desa Muara Baru Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kapolsek Pedamaran Iptu M. Indra Gunawan, SH, M.Si menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pengaduan Nopol : LP / B / 9 / VI / 2024 / SUMSEL / RES OKI / Sek Pedamaran, Tanggal 24 Juni 2024 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ( curanmor ), milik korban atas nama NOPRIANDI SYAPUTRA A.Md, umur 37 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga desa Serinanti dusun III kec. Pedamaran.
Setelah hampir 1 tahun berkeliaran, Pelarian Dedi irawan alias Dedi Mat bentol, salah satu Buronan kasus Curanmor yang di kenal licin, gesit dan sulit ditangkap dalam beberapa kali penggerbekan akhir nya berhasil di Bekuk oleh Team Opsnal Polsek Pedamaran Polres OKI yang dipimpin Kapolsek pedamaran.
Baca juga : Warga Pedamaran VI Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Kepala Desa Mundur
Sebelumnya, peristiwa hilangnya motor korban terjadi pada Selasa 30 April 2024 yang lalu, sekira pukul 12.30 wib, di rumah kediamannya di Desa Serinanti kec. Pedamaran.
Aksi pelaku terekam camera CCTV dirumah korban, sehingga dengan petunjuk rekaman gambar dari camera CCTV tersebut identitas pelaku dapat di ketahui.
Pelaku berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merek Honda Beat 110 tahun 2018 warna putih biru Nomor Polisi BG 3386 KAO, yang di tafsir kerugian korban sebesar Rp. 12.000.000,-.
Dari keterangan Dedi, dia melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama temannya berinisial DD, dan sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Tanjung Raja seharga Rp. 3,5 Jt.
Pelaku Dedi mendapat bagian Rp. 1,5 juta dari penjualan motor hasil curiannya tersebut.
“Dan untuk teman pelaku inisial DD saat ini masih buron, dan segera kita cari tahu keberadaanya utk dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Pedamaran Indra.
Sementara, Andi, selaku masyarakat Serinanti Dusun IV, mengucapkan terimakasih atas tertangkapnya pelaku Dedi ini, karena sangat meresahkan di dusun IV yang selama ini dikenal licin tidak pernah tertangkap.
“Insya allah dengan tertangkapnya pelaku Dedi Ini desa kami akan aman, masyarakat senang sekali,” ujarnya.
Kapolsek pedamaran menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu waspada, kejahatan tidak terjadi serta merta, kadang karena kelalaian pemiliknya, seperti memarkirkan sepeda motor dengan posisi Kunci Kontak masih melekat pada sepeda motornya.
“Tentu ini memberi kesempatan bagi para pelaku kejahatan, yang tadi memang pelaku kejahatan sudah ada niat dan ditambah ada kesempatan dengan kunci kontak yg masih melekat pada sepeda motor korbannya, maka tindak kejahatan dgn mudah terjadi,” jelas Indra.
Jika ingin memarkir dalam waktu lama lanjut Kapolsek, hendaknya ditambah kunci tambahan seperti kunci gembok pada cakram sepeda motornya. Karena kejahatan terjadi itu oleh ada Niat dan ada kesempatan.
Dedi Irawan alias Dedi mat Bentol ini dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dgn ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Indra)





