82 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.online // Gresik – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidojangkung Menganti, Gresik baru – baru ini menjadi perbincangan masyarakat dan menjadi sorotan wartawan juga LSM.

Bagaimana tidak, SDN tersebut diduga melanggar peraturan yang dibuat oleh Pemerintah khusunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dengan menjual atribut di lingkungan sekolah.

ER (40), selaku orang tua siswa menyampaikan kepada wartawan, dia membeli perlengkapan sekolah atau atribut yang diarahkan ke Koprasi sekolah.

“Iya mas saya beli atribut di sekolah semua arahan dari wali siswa, padahal untuk atribut kami bisa beli di toko atau diluar sekolah,” ungkapnya.

Harga atribut di sekolah jauh lebih mahal dari harga dipasaran.

Seperti harga dasi putih, di pasaran seharga Rp3.900,00 namun di SDN Sidojangkung Dasi tersebut seharga Rp10.000.00.

Berikutnya bed, topi, ikat pinggang sekolah tersebut menjual dengan harga tiga kali lipat dengan harga di pasaran.

SDN Sidojangkung
Foto : Harga atribut Sekolah di SDN Sidojangkung Menganti Gresik

Sanksi bagi sekolah negeri yang menjual atribut atau seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Permendikbud ) Nomor 50 Tahun 2022 Sanksi utama adalah, kewajiban mengembalikan 100% uang yang dibayar oleh orang tua siswa untuk pembelian atribut atau seragam tersebut jika terbukti melakukan praktik jual beli,”

Baca juga : Pelintasan Kereta Api Asem Rowo Surabaya Ditutup

“Selain itu, sekolah dilarang mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam atau atribut baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru,” bunyi Permendikbud.

Tujuan larangan tersebut adalah untuk mencegah praktik bisnis yang memberatkan orang tua siswa dan memastikan pengadaan seragam atau atribut dilakukan secara wajar dan transparan.

Jika sekolah melanggar aturan tersebut, bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat berpotensi merugikan orang tua siswa.

Di sisi lain hal ini sangat bertentangan dengan upaya pemerintah pusat dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil dan transparan, yang artinya : pengelolaan dana yang jelas dan akuntabel seharusnya menjadi prinsip mendasar disetiap institusi pendidikan.

Menurut pertanggungjawaban dari pihak terkait adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak siswa dan orang tua siswa di SDN Sidojangkung terlindungi.

Maka diperlukan tindakan nyata dari pihak terkait khususnya pihak Dinas Pendidikan Gresik, supaya untuk menindaklanjuti temuan ini, serta memastikan dugaan jual beli atribut di SDN Sidojangkung, Menganti, Gresik, agar dihentikan.

Selain itu dari pihak Dinas Pendidikan Gresik, juga harus melakukan pemeriksaan dan regulasi yang ketat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat atas sistem pendidikan yang ada.

Sampai berita ini ditayangkan wartawan akan menggandeng LSM untuk melaporkan SDN Sidojangkung ke pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan Gresik supaya SDN tersebut dapat pembinaan. (Syaiful Macan)