WartaSugesti.online // Surabaya – Pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), nomor 54 601 89, Jalan Ikan Dorang No.13 Surabaya telah menghina profesi wartawan Selasa (24/02/2026).
Peristiwa ini bermula saat awak media mendatangi SPBU 54 601 89 untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sekaligus hendak mengonfirmasi kepada pengawas SPBU terkait sejumlah temuan di lapangan.
Saat proses pengisian, barcode yang digunakan masih terhubung dengan nomor pelat kendaraan sebelumnya karena kendaraan tersebut baru selesai digunakan untuk kegiatan investigasi dan belum sempat dilakukan perubahan data pelat nomor pada aplikasi.
Namun, situasi memanas ketika oknum pegawai SPBU yang bertugas melakukan pemindaian barcode mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas.
Menurut keterangan awak media tersebut, pegawai SPBU 54 601 89 itu melontarkan ucapan bernada merendahkan profesi jurnalis.
“Saya nggak peduli media, ormas, atau apa pun, saya nggak peduli,” ucap oknum pegawai tersebut sebagaimana ditirukan oleh awak media.
Tidak berhenti sampai di situ, ketika awak media mencoba menanyakan keberadaan pengawas SPBU 54 601 89 untuk melakukan klarifikasi, oknum pegawai tersebut kembali muncul dan diduga mengeluarkan kata-kata penghinaan dengan menyebut “media taek” dan “wartawan taek” serta melarang kegiatan perekaman di lokasi SPBU.
Baca juga : Jangan Risih Wartawan Datang Karena Panggilan Profesi
Ancaman menjerat pegawai SPBU
Pegawai SPBU 54 601 89 yang dimaksud bisa dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 310 KUHP tentang penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang (termasuk wartawan) dengan menuduhkan sesuatu hal.
Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan yang dilakukan sengaja di muka umum dengan lisan/tulisan, atau di depan orang tersebut.
Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap Penguasa/Badan Umum, karena wartawan dihina saat menjalankan fungsi pers yang diakui negara.
Pegawai SPBU 54 601 89 itu, selain melakukan tindakan penghinaan, juga menghalangi kerja jurnalistik, pelaku dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 54-601-89 di Jalan Ikan Dorang terkait insiden tersebut.
Awak media menunggu pengelola SPBU segera memberikan klarifikasi terbuka dan mengambil langkah tegas terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan pelanggaran etika dan tindakan tidak profesional.
Media merekomendasikan agar PT. Pertamina (Persero) segera menginstruksikan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan di SPBU tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan pemahaman seluruh petugas layanan publik terhadap peran dan fungsi pers dalam sistem demokrasi.
Diharapkan ke depan tidak ada lagi tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik maupun mencederai kebebasan pers di Indonesia.
Awak media menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada klarifikasi dan tindak lanjut resmi dari pihak terkait.
(Spam)






