WartaSugesti.online / Papua – Thomas Ryki Sanadi, Mahasiswa asal Papua di Fakultas Hukum UNIPA Manakuari menolak UU TNI karena beberapa alasan:

1. Pengabaian hak self-determinasi : UU TNI tidak mengakui hak self-determinasi masyarakat Papua, yang merupakan hak dasar yang diakui oleh hukum internasional.
2. Penggunaan kekuatan militer yang berlebihan: UU TNI memungkinkan penggunaan kekuatan militer yang berlebihan di Papua, yang dapat melanggar hak asasi manusia.
3. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas : UU TNI tidak memberikan mekanisme yang jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan militer di Papua.
4. Diskriminasi dan stereotip : UU TNI dapat memperkuat diskriminasi dan stereotip terhadap masyarakat Papua, yang dapat memperburuk konflik.
5. Tidak memperhatikan kepentingan masyarakat sipil : UU TNI tidak memperhatikan kepentingan masyarakat sipil di Papua, yang merupakan korban utama konflik.

Bentuk Penolakan
1. Demonstrasi dan protes : Mahasiswa Papua melakukan demonstrasi dan protes untuk menolak UU TNI.
2. Pernyataan sikap : Mahasiswa Papua mengeluarkan pernyataan sikap untuk menolak UU TNI.
3. Pengajuan petisi : Mahasiswa Papua mengajukan petisi kepada pemerintah untuk menolak UU TNI.
4. Boikot : Mahasiswa Papua melakukan boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan UU TNI.

Tuntutan Mahasiswa Papua
1. Pengakuan hak self-determinasi: Mahasiswa Papua menuntut pengakuan hak self-determinasi sebagai hak dasar yang diakui oleh hukum internasional.
2. Penghentian penggunaan kekuatan militer : Mahasiswa Papua menuntut penghentian penggunaan kekuatan militer di Papua dan penggunaan cara-cara damai untuk menyelesaikan konflik.
3. Transparansi dan akuntabilitas : Mahasiswa Papua menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan militer di Papua.
4. Penghentian diskriminasi dan stereotip : Mahasiswa Papua menuntut penghentian diskriminasi dan stereotip terhadap masyarakat Papua.
5. Pemenuhan kepentingan masyarakat sipil : Mahasiswa Papua menuntut pemenuhan kepentingan masyarakat sipil di Papua, yang merupakan korban utama konflik.[Amandus Doo]