79 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.online // Way Kanan – DR, (46) pria asal Negeri Agung, Way Kanan diduga menyetubuhi anak tirinya, Langsa (15) bukan nama sebenarnya, yang masih dibawah umur. Akibatnya Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengamanikan dia, pada Selasa (04/11/2025) lalu setelah melarikan diri ke provinsi Jawa Barat.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi korban, setelah sebelumnya SU (bibik korban) warga Pulau Batu, yang tak terima atas kejadian yang dialami keponakannya, melapoekan DR ke Polres Way Kanan pada 13 Oktober 2025.

Kasus Terungkap

Terungkapnya kasus tersebut berawalnya Senin 6 Oktober 2025, saksi IR dan Langsa datang ke rumah SU sambil menangis.

Langsa bercerita kepada SU bahwa dia telah disetubuhi DR tirinya, pada Kamis 21 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Langsa mengalami trauma yang sangat mendalam, merasa tertekan dan dia takut perbuatan tersebut akan terulang kembali.

Atas cerita itu, SU dan keluarga besar korban persetubuhan bawah umur tersebut, melaporkan DR ke Polisi.

Kronologis penangkapan

Pada Selasa 04 November 2025 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di Provinsi Jawa Barat, Kanit Pidum bersama UPPA dan Tim Tekab Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut.

Selanjutnya pada Rabu 05 November 2025 Satreskrim Polres Way Kanan yang bekerjasama dengan Resmob Polda Jawa Barat mengamankan DR tanpa perlawanan di Padalarang Kota Bandung.

Baca juga : Istighotsah Kubro Doa untuk Negeri dari Sambikerep Surabaya

DR dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (Rikki)