WartaSugesti.com // Bangkalan – Bolehkah seseorang nelakukan demo atau unjuk rasa?, iya tentu saja boleh. Konstitusi pada Pasal 28 UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.
Pada Pasal 1 angka 3 UU Nomor 9 Tahun 1998, Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, ini merupakan salah satu buah manis dari reformasi 1998 yaitu dengan dimasukannya kebebasan pendapat sebagai salah satu hak asasi manusia.
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum secara massal.
Namun perlu juga diketahui, dalam Pasal 9 ayat (2) ditegaskan bahwa tidak semua tempat terbuka umum boleh dijadikan tempat untuk demonstrasi.
Diantaranya, lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dan pada hari besar nasional.
Tidak ada pasal spesifik yang melarang unjuk rasa di rumah sakit misalnya, namun kegiatan tersebut dilarang berdasarkan Pasal 15 dan 16 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Kebebasan Berpendapat di Muka Umum, yang mengatur sanksi pembubaran dan pidana bagi demonstran yang melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk tindakan yang mengganggu ketertiban dan hak orang lain seperti di rumah sakit.
Baca juga : Kebebasan Pers dan Area Terlarang untuk Liputan
Aturan Demo
Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa, “Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Pemberitahuan ini harus diterima oleh Polri setempat.
Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 9/1998, Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud, harus memuat:
- Maksud dan tujuan;
- Tempat, lokasi, dan rute;
- Waktu dan lama;
- Bentuk;
- Penanggung jawab;
- Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan atau
- Jumlah peserta
Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, akan tetapi ada beberapa jenis demonstrasi yang dilarang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) yaitu:
- Demo yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan
- Demo di lingkungan istana kepresidenan
- Demo di luar waktu yang ditentukan
- Demo tanpa pemberitahuan tertulis kepada polri
- Demo yang melibatkan benda-benda yang membahayakan
Bagi Pihak yang menghalangi penyampaian Pendapat dapat dikenakan sanksi yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18.
So, Demonstrasi yang sesuai dengan aturan. Jadilah demonstran yang bijak dalam mengaspirasikan pendapat dan jangan mudah terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu. (spam)