79 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // BANGKALAN, – Seorang pria di Desa Pekaden, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, melakukan penganiayaan brutal terhadap keponakan perempuannya hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan kejadian tersebut, dia juga menjelaskan hubungan keluarga antara pelaku dan korban.

“Pelaku dalam perkara ini berinisial RM usia 40 tahun. RM ini paman korban. TKP di Desa Pekaden. Sempat terjadi cekcok mulut,” ujar Hafid dikurip dari iNews, Sabtu (3/1/2026).

Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban dan langsung menyita perhatian warga sekitar.

Korban diberitakan dianiaya di bagian kepala menggunakan balok kayu.

Korban tewas diketahui berinisial RI (23). Dia mengalami luka fatal, terutama di bagian kepala.

Meski sempat mendapatkan pertolongan medis, nyawa RI akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Sementara suami korban berinisial RH juga menjadi sasaran penganiayaan hingga kritis dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

RM diamankan petugas Polsek setempat tidak lama setelah kejadian.

Baca juga : Kalibata Mencekam 1 Debt Collector Tewas Polisi Usut Pelaku Pengeroyokan 

Berdasarkan keterangan saksi kepada polisi, insiden bermula saat  RM terlibat cekcok mulut dengan kedua korban di beranda rumah.

Setelah adu mulut tersebut, pasangan suami istri itu masuk ke dalam kamar tidur.

Diduga masih tersulut emosi dan merasa tersinggung, pelaku kemudian mengambil balok kayu dan menyerang kedua korban secara membabi buta.

Serangan mendadak itu membuat korban tidak berdaya dan terkapar bersimbah darah.

Warga dan keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi kedua korban ke RSUD setempat.

Polisi memastikan bahwa kasus paman aniaya keponakan hingga tewas di Bangkalan ini murni dipicu pertengkaran internal keluarga, karena pelaku merupakan adik kandung dari orang tua RI.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [ spam ]