WartaSugesti.online // OKI – Elemen Pemerintahan Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sepakat menandatangani penertiban hiburan Organ tunggal beraliran remik, karena dianggap sebagai cikal bakal penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kapolsek Pedamaran Iptu Indra Gunawan, SH. SIK, menginisiasi kegiatan penandata tanganan itu, bersama Forkompincam Pedamaran, Lembaga adat Marga Danau, Forum Kades dan pemilik Orgen tunggal se^Kecamatan Pedamaran.
Hadir menanda tangani kesepakatan bersama, Sekcam Pedamaran Armansya, SE, Pembina lembaga adat Marga danau dan anggota, Ketua forum Kades Sukriadi dan Ketua Forum MC Kec. Pedamaran, dan seluruh pengusaha Organ tunggal, di Aula Kantor Camat selasa 29 April 2025.
Kapolsek Pedamaran Iptu Indra Gunawan, mengatakan setiap penyelenggaran acara resepsi pernikahan dilarang menggunakan Musik Organ tunggal/Orkes.
“Tidak dibolehkan siapapun orangnya, saya akan berada di garda terdepan untuk melarang musik remik karena tidak sejalan dengan norma Agama, Adat istiadat Timur Serta Hukum yang berlaku sesuai himbawan Bapak Kapolri dan Bapak Bupati Ogan komering Ilir, oleh karenanya kalau ada hajatan nantinya Masyarakat minta izin terlebih dahulu pada Kepala Desa setempat, apa lagi ada penutupan jalan dan akan saya kasih waktu sampai jam 17.00 Wib,” ujar Kapolsek yang enerjik dan cukup tegas ini.
Baca juga : Hakim pembebas kasus pembunuhan, ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU
Dewan Pembina Lembaga Adat Marga Danau Listiadi Martin, S. Sos. MM ., mengatakan untuk kembali merubah hal ini dimulai sedikit sedikit, meski tak semudah membalik telapak tangan.
“Mari kita bekerja sama melalui Forum P2UKD, menghimbau pada saat pelaksanaan Perkawinan dan saat Resepsi, para MC di panggung membawakan acara sesyaibadat yang berlaku, dan peran Kades juga dibutuhkan karena kades ini adalah sebagai Pembina adat Desa di masing masing Desa insya Allah suatu saat akan kembali seperti jaman nenek moyang kita dahulu,” pungkas Listiadi Martin sembari menutup pembicaraanya. (Indra)