74 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.online // Tanjung Selor -Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan penyidik Polda Kalimantan Utara telah menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Direksi / Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankkaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara danDireksi / Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah Debitur.

Penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan
OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam
penanganan tindak pidana pada Bankaltimtara, Sabtu 6 Desember 2025

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, Para Pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan Bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 Debitur.

Atas dugaan tindakan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Di sisi lain, Polda Kalimantan Utara juga melakukan penyelidikan atas perkara yang sama dengan pengenaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan mempertimbangkan penanganan perkara korupsi mengedepankan
pengembalian kerugian Negara, maka penyidikan yang dilakukan OJK bersifat
sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara.

Baca juga : OJK Kalsel Beri Pendampingan Kelompok Tani

OJK menegaskan, kolaborasi yang kuat antara OJK dan Polri, baik di tingkat
Pusat maupun Daerah, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan Masyarakat dan keuangan Negara.

OJK akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga. (Juna)