WsrtaSugesti.online // TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung berhasil mengungkap jaringan narkoba dan obat keras dengan barang bukti terbesar sepanjang sejarah kabupaten ini. Dalam operasi yang digelar pada bulan Juli 2025, dua orang pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti yang fantastis. (Jumat, 14/08/2025).
“Ini adalah pengungkapan kasus terbesar yang pernah kami tangani. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Tulungagung,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Kompol Dwi, dalam konferensi pers, Kamis, 14/08/2025.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah SF alias Grenda (37) dan MB (23), keduanya warga Tulungagung. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 12 poket sabu seberat 1.199,66 gram (1 Kg 2 Ons), 60.163 butir pil Double L, 5 butir Diazepam, serta uang tunai sebesar Rp 5.000.000,-.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone, pipet, bong, sepeda motor Yamaha Nmax, dan timbangan digital.
Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang berbeda. LP/A/75/VII/2025 terkait peredaran pil Double L, dan LP/A/80/VII/2025 terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka juga berbeda. SF menerima pil Double L dari seseorang yang tidak dikenal melalui sistem Cash On Delivery (COD).
Pil tersebut kemudian diedarkan dengan cara menitipkan kepada teman-temannya, dan hasil penjualannya ditransfer ke rekening SF.
Baca juga : Balon Udara Rusak Rumah Warga Polisi Tahan 14 Tersangka
Sementara itu, MB menerima sabu dari seorang bandar dengan sistem ranjau. MB kemudian membagi sabu tersebut dan meletakkannya di lokasi yang telah ditentukan oleh bandar. Upah yang diterima MB ditransfer melalui rekening bank.
“Kedua tersangka ini terancam hukuman yang berat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Kompol Dwi.
Akibat perbuatannya SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sedangkan MB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka bervariasi, mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga 10 miliar rupiah.
Polres Tulungagung mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
“Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Kompol Dwi.
(Eks)