80 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.online // Bangkalan – Tragedi pembacokan di Dusun Keluangan Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Selasa (20/01/2026), bermula saat istri FA (32) berinisial MHD terlibat adu mulut dengan istri SL (35) sebut saja BY di teras kos.

Pertengkaran tersebut dipicu dugaan hubungan terlarang yang diduga dijalin SL yang asal Proppo Pamekasan, dengan istri FA ( MHD).

BY (31) menegur MHD, dia menanyakan informasi tentang isu perselingkuhan itu.

SL kemudian menghampiri kedua perempuan tersebut dan mengakui telah menjalani hubungan asmara dengan MHD (istri FA).

Mendengar pengakuan itu, FA yang datang ke lokasi dan mendengar langsung terbakar api cemburu.

FA lalu mengambil celurit dari dalam kamar kosnya dan menghampiri korban.

Dalam kondisi emosi, FA menyabetkan senjata tajam tersebut secara bertubi-tubi ke arah tangan, paha, dan kaki SL hingga korban tergeletak bersimbah darah di lantai kos.

Baca juga : Bidan Faiqoh Tanah Merah Rutin Gelar Posyandu

Tak lama, Kasus pembacokan pria di kamar kos Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur Madura tersebut akhirnya terungkap.

Satu dari dugaan dua pelaku kini telah ditangkap.

Pelaku yang tertangkap bernama Fauzi / FA (32), warga Desa Glisgi, Kecamatan Modung, Bangkalan Madura.

Ia ditangkap polisi saat di rumahnya beserta barang bukti senjata tajam (sajam).

“Pelaku penganiayaan menggunakan sajam jenis celurit terhadap korban,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, Rabu (21/01/2026).

Wibowo menambahkan, pelaku kini telah dikeler ke mapolres dan telah menjalani pemeriksaan.

Sedangkan untuk motifnya lanjut dia, pembacokan tersebut dilatarbelakangi karena korban diduga menyelingkuhi istrinya.

Kapolres Bangkalan bilang, saat melakukan aksinya itu, korban diduga dibantu oleh seorang kerabatnya.

Namun dalam pengakuannya, ia mengaku membacok korban seorang diri.

“Kami mengamankan satu orang, dan masih melakukan pendalaman,” jelas Kapolres Bangkalan.

Sementara korban yang juga warga Madura, Wibowo menjelaskan berdasarkan permintaan keluarga, masih dalam perawatan medis dan dirujuk ke Rumah sakit Pamekasan.

“Korban belum bisa dimintai keterangan, dan kasus ini masih dalam pendalaman,” tandas Wibowo.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHPtentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(spam)