80 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.online // Pasurauan – Erik, Ketua DPC Trinusa Kabupaten Pasuruan, mendapat ancaman dan intidimidasi pada malam hari melalui panggilan Whatsap dari SR, yang diduga adalah Suami Kepala Desa (Kades) Rebono.

Sebelumnya, Erik melaporkan dugaan korupsi Kepala Desa Rebono Kecamatan Wonorejo, Kab. Pasuruan kepada Tipikor Pasuruan.

Dalam ancaman tersebut SR mengancam akan mendatangi Rumah Erik dan akan menggeruduk rumah Erik bersama massa dari Desa Sapulante.

SR dan keluarganya kata Erik, mengaku tidak terima dengan laporan dugaan korupsi Kepala Desa Rebono ke Tipikor yang saat ini menjadi viral di desanya.

Kepala Desa Rebono dilapirkan atas dugaan menggelapkan 12 sapi bantuan yang dibiayai Dana Desa.

Lujeng Sidarta ketua LSM Pusaka Pasuruan menyampaikan, ancaman dan intimidasi terhadap pelapor dugaan korupsi adalah perbuatan yang sangat biadab dan bertentangan dengan keinginan bangsa.

“Saat ini rakyat indonesia berkeiginan keras memberantas korupsi, karena nyata nyata merusak sendi sendi kehidupan bangsa, karena dampak korupsi menjadikan masyrakat kecil sebagai obyek penderita, hal inilah yang menjadi satu faktor potensi bangsa ini terpuruk,” katanya Selasa (09/09/2025).

Erik menyampaiakan telah melaporkan resmi intimidasi dan ancaman yang dialaminya ke Polres Kota Pasuruan dengan nomor STTLP/336/IX/2025/SPKT/Polres Pasuruan Kota untuk menjamin pribadi dan keselamatan keluarga karena persoalan ini bedampak pada psikologi keluaraga yang ketakutan karena mengetahui dan mendengar ancaman tersebut.

Baca juga : Prabowo Rombak Menteri, Sri Mulyani Diganti

Berdasarkan pasal 29 UU No.1 tahun 2004 UU ITE perubahan ke-2, Penyidik Polresta pasuruan dapat menjerat SR dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, karena ancaman tersebut dilakukan melaui media elektronik, dan pasal 336 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara

Lebih lanjut Lujeng Sidarta menyampaikan, ancaman terhadap pelapor korupsi atau whistleblower meliputi kriminalisasi, teror, intimidasi, hingga kekerasan fisik sering terjadi, karenanya diperlukan perlindungan hukum terhadap pelapor tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlidungan Saksi dan Korban, serta pasal 15 huruf (a) Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK,” tutupnya. (Mahfud)