WartaSugesti.online // Surabaya – Polisi menangkap Pemilik CV. Sentosa Seal Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo (suami istri) yang viral setelah kasus kontroversial penahanan ijazah itu, terkait pengrusakan mobil.
Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, penetapan tersangka tersebut terkait adanya Laporan Polisi tentang Kasus Pengerusakan Mobil tertanggal 19 April 2025.
Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka pada 8 Mei 2025 hingga dilakukan Penahanan.
“Keduanya diketahui telah melakukan Pengerusakan dan akan dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 406 Junto 55 dengan Ancaman hukuman Penjara hingga 5 Tahun,” kata AKP Rahmad Aji Prabowo, Jumat (9/5/2025).
Baca juga : Eri Cahyadi Segel CV. Sentosa Seal
AKP Rina Santy Dewi, S.H., Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan terkait diamankannya pasutri pemilik CV. Sentosa Seal.
“Iya, penahanan terhadap Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo terkait laporan kasus perusakan mobil. Yang bersangkutan diamankan pada Kamis 8 Mei 2025,” ujar Rina Santy Dewi, Jumat (9/5/2025).
Jan Hwa Diana juga berseteru dengan Wakil Walikota Surabaya Armuji tentang Penahanan ijazah. (spam)






