WartaSugesti.online // Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa seluruh tempat usaha di Surabaya wajib bebas dari juru parkir (jukir) liar dan tidak boleh melakukan pungutan parkir.
Eri menyampaikan hal ini saat inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Selasa, 3 Juni 2025.
Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat komitmennya untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan bebas dari praktik pungutan liar.
Eri memberikan tenggat waktu 5 hari bagi para pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan ini.
Jika dalam waktu tersebut masih ditemukan jukir liar tanpa atribut resmi dari perusahaan pengelola parkir, maka tempat usaha tersebut akan ditindak tegas.
“Saya sudah berikan Surat Edaran (SE), yang hari ini akan diterima oleh semua tempat usaha. Saya minta lima hari itu perusahaan sudah menyediakan tukang parkir dengan menggunakan rompi khusus. Ketika tidak ada tulisannya ‘bebas parkir’ atau gratis, tak tutup perusahaannya,” tegas Eri.
Program kota Surabaya ini sebagai upaya memberantas jukir ilegal dan praktik premanisme yang kerap meresahkan masyarakat.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya turut menggandeng aparat TNI dan Polri dalam pengawasan di lapangan.
Eri menyebut bahwa kota Surabaya harus bebas dari aksi premanisme dalam bentuk apapun.
Baca juga : Tidak Adil, Bawa Sabu Rakyat Dipenjara petugas Hanya Dipindah
“Yang bertanggung jawab nanti TNI-Polri dan seluruh jajaran Pemerintahan Kota Surabaya. Karena Surabaya ini bukanlah tempat premanisme,” tegas Eri.
Wali Kota Eri memastikan bahwa tindakan represif akan diambil jika masih ditemukan jukir liar.
“Tadi saya sudah apel bersama TNI Polri, Kepolisian dengan Kodim, mereka siap. Apapun, ketika ada preman akan disikat semuanya, bersama Pemerintah Kota Surabaya,” pungkas Wali Kota Eri. (spam)






